FintalkUpdate News

OJK Resmi Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Lonjakan Investasi Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan pungutan terhadap industri aset digital sepanjang 2025, langkah yang diyakini menjadi katalis pertumbuhan bagi sektor kripto Indonesia.

Industri kripto Indonesia tengah mendapat angin segar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap pelaku industri aset digital dan aset kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Keputusan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk mendukung perkembangan teknologi finansial berbasis aset digital di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pembebasan ini disetujui oleh Kementerian Keuangan dan dirancang untuk merespons kondisi industri yang masih dalam tahap awal pengembangan. “Penyesuaian pungutan ini kami ambil karena industri IAKD masih dalam tahap awal operasional dan perlu ekosistem yang inklusif serta berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7).

Dengan ditetapkannya tarif pungutan sebesar 0 persen selama tahun 2025, OJK berharap pelaku industri dapat lebih fokus pada penguatan layanan dan infrastruktur. Pungutan akan diberlakukan secara bertahap kembali mulai 2026.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebut keputusan ini sebagai sinyal dukungan nyata dari regulator terhadap pertumbuhan sektor kripto. “Kebijakan ini bisa menjadi akselerator bagi seluruh pemangku kepentingan di industri kripto Indonesia,” ujarnya.

Calvin menambahkan, dengan insentif ini, pelaku usaha seperti exchange lokal bisa lebih fokus pada inovasi dan pengembangan ekosistem tanpa terbebani biaya pungutan yang tinggi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu menghadirkan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Read More  SpaceX Akuisisi Spektrum EchoStar, Buka Era Ponsel Langsung Tersambung Satelit

Tak berhenti di situ, OJK juga tengah merampungkan regulasi Initial Coin Offering (ICO) yang dijadwalkan rilis pada kuartal IV tahun ini. Menurut Calvin, regulasi tersebut dapat membuka peluang baru bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token di pasar domestik secara legal dan terstruktur.

“Dengan aturan ICO, akan ada jalur resmi dan aman bagi proyek-proyek lokal untuk fundraising lewat penerbitan token. Ini bisa memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kripto global,” jelasnya.

Regulasi ICO ini nantinya akan mengatur proses penerbitan token, mekanisme penawaran, syarat penerbit, peran platform exchange, hingga perlindungan investor. OJK menegaskan bahwa pendekatan regulasi akan tetap membuka ruang inovasi, namun tetap mengedepankan tata kelola dan kepatuhan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjawab pertumbuhan masif industri kripto. Per Mei 2025, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding tahun lalu. Nilai transaksi pun melonjak hingga Rp49,57 triliun, tumbuh lebih dari 39 persen dalam setahun.

Fase ekspansi ini memperlihatkan bahwa adopsi aset digital di Indonesia bukan sekadar tren sesaat, melainkan gerakan menuju transformasi ekonomi digital. Dengan ekosistem yang semakin kuat—baik dari sisi regulasi maupun insentif fiskal—Indonesia berpeluang besar menjadi pusat pertumbuhan kripto dan inovasi blockchain di Asia Tenggara.

Back to top button